
Tentang BPJT
Tugas dan dasar hukum BPJT
BPJT melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol, meliputi pengusahaannya.
- 3.116
- km jalan tol beroperasi
- 86
- ruas dikelola BUJT
- 16
- ruas dalam konstruksi
Dasar hukum
- UU No. 38 Tahun 2004
- PP No. 15 Tahun 2005
- Permen PUPR No. 6 Tahun 2023
Pimpinan
Ni Komang Rasminiati, S.T., M.Sc.
Struktur lengkap ada pada Laporan Capaian Kinerja Semester I-2026.

Fungsi BPJT
- 01
Melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.
- 02
Merekomendasikan kepada Menteri tarif awal dan penyesuaian tarif tol.
- 03
Merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya.
- 04
Merekomendasikan pengambilalihan sementara hak pengusahaan jalan tol yang gagal melaksanakan konsesi, untuk dilelang kembali.
- 05
Mengawasi Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Komitmen dan kantor
Zona Integritas
Berkomitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Keterbukaan informasi
Laporan capaian kinerja terbit tiap semester dan dapat diminta melalui PPID.
Daftar informasi publikKantor
Gd. Bina Marga, Jl. Pattimura No. 20, Jakarta Selatan. Layanan Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB.
Lokasi dan jam layanan