Tentang BPJT

Tugas dan dasar hukum BPJT

BPJT melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol, meliputi pengusahaannya.

3.116
km jalan tol beroperasi
86
ruas dikelola BUJT
16
ruas dalam konstruksi

Dasar hukum

UU No. 38 Tahun 2004
tentang Jalan
PP No. 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol
Permen PUPR No. 6 Tahun 2023
tentang Badan Pengatur Jalan Tol

Pimpinan

Ni Komang Rasminiati, S.T., M.Sc.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol

Struktur lengkap ada pada Laporan Capaian Kinerja Semester I-2026.

Gerbang Tol Salatiga dengan latar pegunungan
Gerbang Tol Salatiga, ruas Semarang–Solo

Fungsi BPJT

Pasal 6 Permen PUPR No. 6/2023

  1. 01

    Melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.

  2. 02

    Merekomendasikan kepada Menteri tarif awal dan penyesuaian tarif tol.

  3. 03

    Merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya.

  4. 04

    Merekomendasikan pengambilalihan sementara hak pengusahaan jalan tol yang gagal melaksanakan konsesi, untuk dilelang kembali.

  5. 05

    Mengawasi Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.

Komitmen dan kantor

Zona Integritas

Berkomitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Keterbukaan informasi

Laporan capaian kinerja terbit tiap semester dan dapat diminta melalui PPID.

Daftar informasi publik

Kantor

Gd. Bina Marga, Jl. Pattimura No. 20, Jakarta Selatan. Layanan Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB.

Lokasi dan jam layanan